Penyampaian Laporan Tahunan PT melalui SABH & Pelaporan SPT Tahunan Badan
Setiap Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan kepada Direktorat Jenderal AHU melalui SABH serta melaporkan SPT Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kedua kewajiban ini merupakan bagian penting dari kepatuhan hukum dan perpajakan perusahaan.
Pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu membantu menjaga legalitas dan kredibilitas perusahaan, menghindari sanksi administratif maupun perpajakan, serta memastikan kelancaran berbagai kebutuhan administrasi bisnis di masa mendatang.
Lingkup Layanan:
Pelaporan SPT Tahunan Badan, Layanan meliputi penyusunan draft SPT Tahunan PPh Badan, pembuatan Kode Billing PPh Tahunan (jika kurang bayar), serta submit SPT hingga selesai. Tersedia gratis 1 (satu) kali revisi atau pembetulan SPT yang dapat diajukan maksimal 1 (satu) bulan setelah pekerjaan selesai.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui laporan tahunan dan penggunaan laba/rugi perseroan.
Pembuatan Laporan Keuangan Perseroan, yang terdiri atas: • Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement) • Laporan Perubahan Ekuitas (Statement of Changes in Equity) • Laporan Laba Rugi • Neraca Keuangan
Pelaporan kepada AHU melalui SABH, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administratif dan legal Perseroan Terbatas. Draft SPT Tahunan PPh Badan